Berkat Kelihaian Penyidik, Terduga Pelaku Utama Curanmor R2 di Hotel Tika Berhasil Diamankan

    Berkat Kelihaian Penyidik, Terduga Pelaku Utama Curanmor R2 di Hotel Tika Berhasil Diamankan
    Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., (09/10/2024)

    Mataram NTB - Tim Resmob Polresta Mataram telah berhasil mengungkap Kasus Curanmor R2 dengan mengamankan dua terduga, pada Rabu (09/10/2024). 

    Kedua terduga yang diamankan masing-masing SZH, Pria 24 tahun dan RP, pria 42 tahun. Keduanya beralamat di Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Identitas dan ciri-ciri terduga diketahui berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi yang Masuk Ke Polresta Mataram. 

    Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., membenarkan adanya 2 orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (R2) yang diamankan Tim Resmob Polresta Mataram. 

    “Tadi sore sekitar pukul 16:00 wita para terduga diamankan. Mereka mengakui semua perbuatannya, “ucap Yogi sapaan akrab Kasat Reskrim Polresta Mataram. 

    Menurutnya terungkapnya kasus ini atas upaya pengembangan yang dilakukan penyidik terhadap terduga Penadah yang telah diamankan sebelumnya. 

    “Terungkapnya kasus ini berasal dari ditemukan keberadaan Barang Bukti berupa Sepeda Motor Korban yang dikuasai oleh Penadah yang kini telah diamankan. Setelah mengetahui ciri-ciri terduga Pelaku utama dari terduga Penadah tim melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan terduga pelaku, “jelasnya.

    “SZH dan RP yang diamankan masing-masing memiliki peran dimana SZH sebagai pelaku utama dan RP adalah sebagai pelaku yang mencarikan tempat untuk menggadai. Mereka menggadai seharga 4 juta kepada seseorang di Wilayah Gunungsari yang kini orang tersebut sudah lebih dulu diamankan beserta BB, “beber Yogi. 

    Lanjut Yogi menceritakan, bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada 14 September 2024 di Hotel Tika wilayah Kec. Cakranegara Kota Mataram, dimana Saksi membonceng Korban menuju Hotel Tika. Berapa lama kemudian saksi ngantuk dan tertidur di hotel tersebut. Saat itulah terduga SZH mengambil konci motor yang ada di kantong saksi. 

    Tanpa sepengetahuan Pemilik (Pelapor) ataupun saksi, terduga menggadaikan sepeda motor tersebut ke wilayah Gunungsari dengan menggunakan perantara RP. Atas peristiwa itulah keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

    “Modusnya Terduga sengaja mengajak saksi ke hotel dan menunggu saksi tertidur. Setelah itulah terduga menjalankan aksinya dengan membawa kabur Sepeda motor yang dikendarai saksi, “jelasnya.

    Menurut pengakuan kedua terduga yang diamankan, bahwa hasil gadai motor tersebut mereka gunakan untuk membeli Shabu dan kebutuhan sehari-hari. 

    “Keduanya mengaku telah melakukan apa yang disampaikan diatas. Kepada mereka akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 4 tahun Penjara. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kasi Humas Polresta Mataram Beserta Staf...

    Artikel Berikutnya

    Respon Cepat Permintaan Masyarakat, Polresta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Pastikan Situasi Kondusif, Kapolresta Mataram Pantau Debat Ketiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB

    Ikuti Kami